Cirus Sinaga Resmi Ditahan

Cirus Sinaga Resmi Ditahan
Cirus Sinaga Resmi Ditahan
JAKARTA - Setelah mendekam semalam di Bareskrim Mabes Polri, tadi malam (16/4) status Cirus Sinaga resmi menjadi tahanan. Penyidik Bareskrim resmi melakukan penahanan berdasarkan Spp Han/02/IV/2011/Dit Tipidkor tertanggal 16 April. Cirus ditahan dengan status tersangka dua kasus sekaligus, yakni dugaan pemalsuan rencana penuntutan Gayus H. Tambunan dan korupsi.

 

Kabar kenaikan status dari ditangkap menjadi ditahan itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombespol Boy Rafli Amar. "Sudah masuk Rutan (Rumah Tahanan, red) Bareskrim jam 18.19," katanya di Jakarta tadi malam. Durasi penahanan pria yang sudah mengabdi menjadi PNS 30 tahun itu sampai 5 Mei 2011.

 

Kabar penahanan terhadap Cirus sendiri sudah mulai muncul sejak pagi hari. Ketika ditemui di RS Polri Kramat Jati, Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Mathius Salempang tidak mengelak jika Cirus berpeluang ditahan. Tapi, saat itu dia mengatakan kepastian inisiatif penahan itu berada di penyidik Bareskrim. "Tadi malam (Jumat, 15/4, red) yang kami lakukan adalah menangkap," tandasnya.

 

Saat dilakukan upaya penangkapan, jelas Boy, penyidik memiliki pertimbangan keamanan keberadaan dokumen-dokumen pemeriksaan. Dokuemen tersebut disebut Boy bisa menjadi pengungkap dugaan kejahatan yang dilakukan Cirus. "Bisa jadi nanti dokumen-dokumen itu dihilangkan," tandasnya.

 

JAKARTA - Setelah mendekam semalam di Bareskrim Mabes Polri, tadi malam (16/4) status Cirus Sinaga resmi menjadi tahanan. Penyidik Bareskrim resmi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News