Citra DPR Remuk Gara-gara Satu Orang

Citra DPR Remuk Gara-gara Satu Orang
Ketua DPR Setya Novanto saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11) malam. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Desakan agar Setya Novanto dicopot dari jabatannya sebagai ketua DPR semakin kuat. Kemarin (23/11) DPP Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI) melaporkan Setnov ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

’’Kami mendesak MKD memberhentikan Setya Novanto dari jabatannya sebagai pimpinan DPR,’’ terang Ketua Umum DPP HMPI Andi Fajar Asti setelah menyerahkan laporan.

Dia menegaskan, Setnov sudah melakukan pelanggaran kode etik. Dia menilai, Setnov telah melanggar pasal 87 ayat (2) huruf b UU Nomor 17/2014 tentang MD3.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa pimpinan DPR diberhentikan apabila melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik DPR berdasar keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh MKD.

Setnov juga melanggar pasal 81 yang berisi kewajiban anggota. Salah satu poinnya, setiap anggota harus menaati tata tertib dan kode etik.

Andi menerangkan, perbuatan Setnov sudah melanggar kode etik. Yakni, menjadi tersangka, kemudian ditahan KPK. Bahkan, Setnov sempat menghilang saat dijemput komisi antirasuah tersebut.

Dia menegaskan, politikus Partai Golkar itu merusak citra DPR. Gara-gara satu orang, citra DPR menjadi buruk. Padahal, tidak semua anggota dewan seperti Setnov.

Nama baik 559 anggota dewan tercemar karena terdampak kasus e-KTP. Pihaknya mendesak Setnov segera diganti. ’’Masih banyak anggota DPR yang bagus,’’ ucap pria kelahiran Sinjai, Sulawesi Selatan, tersebut.

Setnov juga melanggar pasal 81 yang berisi kewajiban anggota. Salah satu poinnya, setiap anggota harus menaati tata tertib dan kode etik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News