Ckckck… Polwan Cantik Hukum Bocah Cilik Ini dengan Hormat Helm

Ckckck… Polwan Cantik Hukum Bocah Cilik Ini dengan Hormat Helm
Langgar lalu lintas, bocah hormat ke polwan cantik. Foto: SUMATERA EKSPRES/JPG

jpnn.com - LUBUKLINGGAU - Seorang bocah cilik di Lubuklingau, Sumatera Selatan terpaksa dihentikan Polwan Satlantas Polres Lubuklinggau, Jumat (16/9). 

Selain menyalahi aturan dalam berlalu lintas, si pengendara dihentikan sang Polwan cantik lantaran belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) karena usianya belia atau belum cukup umur. Meski dengan alasan klasik, pengendara itu harus menerima hukuman.

Bocah itu diganjar dengan hukuman harus memberi hormat kearah motor dan helm yang diletakan dijok motor pemilik. Hukuman itu berlangsung sekitar beberapa menit dihadapan polwan cantik sebagai efek jera dan selanjutnya diberikan peringatan agar tidak mengulangi kesalahan yang telah diperbuat. Jika masih diulang, maka sanksi tilang diberikan.   

"Untuk memberikan pembelajaran bagi anak-anak. Kita hanya memberikan sanksi efek jera dengan cara tidak hanya hormat kearah motor, adapula hormat kepada rambu-rambu," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Ari Wahyu Widodo melalui Kasatlantas, AKP Sukiman seperti diberitakan Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini (17/9). 

Selain itu, langkah yang diambil angota Polwan dilapangan sebagai pembelajaran untuk pengendara lainnya bahwa berkendara itu harus pakai helm, dilengkapi surat menyurat dan sudah cukup umur. "Sebetulnya bukan tindakan, tapi memberikan pelajaran bahwa berkendara itu harus sesuai aturan berlalu lintas," bebernya.

Sukiman mengimbau, agar para orang tua tidak memberikan motor kepada anaknya yang belum cukup umur untuk berkendara. "Jangan beri kesempatan untuk anaknya berkendara. Kalau berkendara itu harus dilengkapi surat menyurat kendaraan, SIM dan memakai helm," pungkasnya. (wek/ray/jpnn)


LUBUKLINGGAU - Seorang bocah cilik di Lubuklingau, Sumatera Selatan terpaksa dihentikan Polwan Satlantas Polres Lubuklinggau, Jumat (16/9). 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News