Ckckck...Ada 30 Kepala Daerah Tersangkut Kasus Korupsi

Ckckck...Ada 30 Kepala Daerah Tersangkut Kasus Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: JPG

Tidak hanya kerugian negara, dalam aspek tersangka juga mengalami peningkatan signifikan.

Pada 2016, terdapat 1.101 tersangka kasus korupsi. Jumlah itu naik menjadi 1.298 tersangka kasus korupsi pada 2017.

Kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi juga ikut andil berkontribusi terhadap peningkatan jumlah tersangka.

Tahun sebelumnya kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi sebanyak 21 orang. Sedangkan 2017 mengalami peningkatan menjadi sebanyak 30 orang.

Selain itu, lanjut Febri, modus korupsi paling banyak digunakan dalam kasus korupsi 2017 adalah penyalahgunaan anggaran yang mencapai 154 kasus dengan kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun.

Selanjutnya diikuti oleh penggelembungan harga (mark up) dan pungutan liar dengan masing-masing sebanyak 77 dan 71 kasus.
Modus terkait dengan suap dan gratifikasi sebanyak 44 kasus.

Berdasarkan sektor, anggaran desa merupakan yang paling banyak korupsi. Totalnya 98 kasus dengan kerugian negara Rp 39,3 miliar.

Selanjutnya, sektor pemerintahan serta pendidikan menempati posisi kedua dan ketiga terbanyak. Kasus di sektor pemerintahan ada 55 dengan kerugian negara Rp 225 miliar.

Sedangkan sektor kesehatan 53 kasus dengan kerugian negara Rp 81,8 miliar.

Para kepala daerah itu terlibat dalam 29 korupsi dengan kerugian negara Rp 231 miliar dan nilai suap Rp 41 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News