Ckckc...Tersangka Kasus 1,6 Kg SS Bebas dari Penjara
jpnn.com, PAREPARE - Bebasnya Muhammad Iksan, 16, dari tahanan membuat publik tercengang.
Pengedar sabu-sabu (SS) seberat 1,6 kg itu tertangkap di Pelabuhan Nusantara, Parepare, medio Februari lalu.
Saat itu Ikhsan membawa 1,6 kg sabu-sabu. Menurut Ikhsan, pemesan barang terlarang itu telah menunggu di pelabuhan.
Ikhsan ditetapkan sebagai tersangka pengedar pada 25 Mei.
Saat itu juga dia menjalani masa tahanan sambil menunggu jadwal persidangan di PN Parepare.
Namun, sejak Kamis (8/6) Iksan dinyatakan bebas demi hukum sebelum kasusnya bergulir di pengadilan.
Dia hanya ditahan 15 hari. Perinciannya, tujuh hari penahanan polisi dan perpanjangan penahanan oleh kejaksaan selama delapan hari.
Tersangka asal Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), itu dinyatakan bebas demi hukum.
Bebasnya Muhammad Iksan, 16, dari tahanan membuat publik tercengang.
- Buang Bayi karena Malu Hamil di Luar Nikah, Wanita Berusia 18 Tahun di Jepara Ditangkap
- Gegara Rebutan Lahan Tambak, SH Nekat Membunuh Secara Sadis
- Polisi Disebut Bekingi Bandar Narkoba di Pekanbaru, Kombes Manang: Jadi Panas Telinga Saya
- Polres Sukabumi Kota Kantongi Identitas 6 Buronan Kasus Penganiayaan, Siap-Siap Saja
- Begini Cara Pelaku Mencampur Bensin dengan Air di SPBU Bekasi, Sontoloyo
- Melalui Operasi Pekat, Polres Metro Bekasi Meringkus 31 Pelaku Kejahatan