Ckckc...Tersangka Kasus 1,6 Kg SS Bebas dari Penjara

jpnn.com, PAREPARE - Bebasnya Muhammad Iksan, 16, dari tahanan membuat publik tercengang.
Pengedar sabu-sabu (SS) seberat 1,6 kg itu tertangkap di Pelabuhan Nusantara, Parepare, medio Februari lalu.
Saat itu Ikhsan membawa 1,6 kg sabu-sabu. Menurut Ikhsan, pemesan barang terlarang itu telah menunggu di pelabuhan.
Ikhsan ditetapkan sebagai tersangka pengedar pada 25 Mei.
Saat itu juga dia menjalani masa tahanan sambil menunggu jadwal persidangan di PN Parepare.
Namun, sejak Kamis (8/6) Iksan dinyatakan bebas demi hukum sebelum kasusnya bergulir di pengadilan.
Dia hanya ditahan 15 hari. Perinciannya, tujuh hari penahanan polisi dan perpanjangan penahanan oleh kejaksaan selama delapan hari.
Tersangka asal Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), itu dinyatakan bebas demi hukum.
Bebasnya Muhammad Iksan, 16, dari tahanan membuat publik tercengang.
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Pemilik Klinik GSC Bantah Lakukan Perusakan & Intimidasi kepada Karyawan BD
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat