Santri Penghina Jokowi dan Kapolri Akhirnya Ditangkap
jpnn.com, SURABAYA - Tersangka penyebar ujaran kebencian terhadap Presiden dan Kapolri akhirnya ditangkap polisi.
Dia adalah Burhanudin, santri di salah satu pondok pesantren di Pasuruan, Jatim.
Penangkapan terhadap pemuda berusia 20 tahun ini, dilakukan setelah tersangka mengunggah sejumlah foto editan Presiden dan Kapolri, yang diberi tulisan bernada ujaran kebencian dan provokatif.
Di hadapan polisi, tersangka pemilik akun Facebook Elluek Nganggeniie ini, mengaku hanya mengunggah foto tersebut ke media sosial Facebook miliknya.
Sementara yang mengedit foto adalah teman tersangka yang kini sedang diburu oleh polisi.
Bahkan, tersangka juga mengakui sebagai salah satu simpatisan ormas FPI, dan pengagum Habib Rizieq.
Sementara itu, menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, penangkapan pelaku ujaran kebencian akan terus dilakukan Polda Jatim.
"Polisi juga mengimbau masyarakat agar menjaga etika di media sosial," tutur Frans.
Tersangka penyebar ujaran kebencian terhadap Presiden dan Kapolri akhirnya ditangkap polisi.
- Gelar Doa Bersama, AKBP Kurnia Setyawan Doakan Pemilu 2024 di Meranti Aman & Damai
- Terima Ancaman Pascadebat, Anies: Mudah-mudahan Tidak Kejadian
- Ini Langkah Polisi Selidiki 2 Laporan terhadap Roy Suryo
- Bareskrim Segera Panggil Roy Suryo Soal Ujaran Kebencian kepada Gibran bin Jokowi
- Aiman Witjaksono Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya 1 Desember
- Kasus Rocky Gerung, Polisi Sudah Periksa 17 Saksi, Bukti Pidana Sudah Dikantongi