Santri Penghina Jokowi dan Kapolri Akhirnya Ditangkap
Sabtu, 10 Juni 2017 – 06:30 WIB
Selain tersangka, petugas cyber crime Polda Jatim mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, beberapa foto editan Presiden dan foto Kapolri.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang - Undang ITE, dengan ancaman maksimal enam tahun.(end/jpnn)
Tersangka penyebar ujaran kebencian terhadap Presiden dan Kapolri akhirnya ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Gelar Doa Bersama, AKBP Kurnia Setyawan Doakan Pemilu 2024 di Meranti Aman & Damai
- Terima Ancaman Pascadebat, Anies: Mudah-mudahan Tidak Kejadian
- Ini Langkah Polisi Selidiki 2 Laporan terhadap Roy Suryo
- Bareskrim Segera Panggil Roy Suryo Soal Ujaran Kebencian kepada Gibran bin Jokowi
- Aiman Witjaksono Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya 1 Desember
- Kasus Rocky Gerung, Polisi Sudah Periksa 17 Saksi, Bukti Pidana Sudah Dikantongi