Santri Penghina Jokowi dan Kapolri Akhirnya Ditangkap

Santri Penghina Jokowi dan Kapolri Akhirnya Ditangkap
Pelaku penyebar ujaran kebencian di Facebook. Foto: JPG/Pojokpitu

Selain tersangka, petugas cyber crime Polda Jatim mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, beberapa foto editan Presiden dan foto Kapolri.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang - Undang ITE, dengan ancaman maksimal enam tahun.(end/jpnn)


Tersangka penyebar ujaran kebencian terhadap Presiden dan Kapolri akhirnya ditangkap polisi.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News