Pelapor Memaafkan, Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Akhirnya Keluar dari Sel

Pelapor Memaafkan, Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Akhirnya Keluar dari Sel
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, KUPANG - Tersangka Prima Gaida Journalita Bahren, 33, akhirnya bisa bebas dari sel tahanan Mapolres Kupang Kota. Warga Jalan Kenari, RT 22/RW 08, Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja dijadikan tersangka hanya karena diduga menyebar ujaran kebencian (hate speech) di akun media sosial (medsos) facebook beberapa waktu lalu.

Namun pada Senin (5/6) pelapor, Pdt. Adi Ndiy sekaligus ketua Brigade Meo akhirnya mencabut laporan polisi yang sudah dibuat di Polda NTT. Sebelum sampai pada pencabutan laporan polisi tersebut, organisasi Brigade Meo sudah melakukan koordinasi dengan aparat penyidik Cyber Crime Polda NTT termasuk dengan pihak MUI dan keluarga tersangka Prima Gaida Journalita Bahren.

Pengurus dan anggota Brigade Meo didampingi penyidik Cyber Crime Polda NTT, pihak MUI dan keluarga tersangka Prima Gaida Journalita Bahren bertemu di Mapolres Kupang Kota sekira pukul 12.00. Di mapolres Kupang Kota, tersangka dikeluarkan dari sel tahanan Mapolres Kupang Kota dan dilakukan pertemuan singkat.

Dalam pertemuan itu, organisasi Brigade Meo menyatakan niatnya untuk mencabut laporan polisi yang sudah dibuat beberapa waktu lalu hingga menyeret tersangka Prima Gaida Journalita Bahren ke balik jeruji Mapolres Kupang Kota.

"Ada tiga dasar pencabutan laporan polisi yang sudah saya buat di Mapolda NTT yakni siapa pun kita pasti bersalah. Dalam pertemuan sebelumnya, sudah ada ungkapan penyesalan dari tersangka Prima Gaida Journalita Bahren. Kedua yakni kami ingin memberikan pesan bahwa NTT berbeda dengan daerah lain di Indonesia. Pengampunan yang kami berikan ini tidak setengah-setengah tetapi total serta karena rasa persaudaraan di NTT begitu tinggi. Oleh karena itu maka daerah lain yang ada di Indonesia boleh datang dan belajar di NTT," ungkap Pdt. Ady Ndiy seperti dilansir Timor Express (Jawa Pos Group).

Tersangka Prima Gaida Journalita Bahren membacakan surat pernyataan mengakui perkataannya yang sudah ditulis di akun media sosial facebook beberapa waktu lalu.

"Saya sangat menyesal karena sudah menyakiti hati masyarakat NTT dengan menyebar ujaran kebencian pada umat Kristen. Semua pihak yang tersakiti dan tergores karena ulah saya itu, dengan ini saya sampaikan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” tegas tersangka dengan suara tersendat sambil bercucuran air mata.

Perwakilan orang tua tersangka Prima Gaida Journalita Bahren, Muhammad Ali pada kesempatan itu mengatakan atas nama orang tua dirinya mengucapkan terima kasih dan berjanji akan mengawal hal itu supaya tidak terjadi lagi.

Tersangka Prima Gaida Journalita Bahren, 33, akhirnya bisa bebas dari sel tahanan Mapolres Kupang Kota. Warga Jalan Kenari, RT 22/RW 08, Kelurahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News