Pelapor Memaafkan, Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Akhirnya Keluar dari Sel
Selasa, 06 Juni 2017 – 10:31 WIB
"Sampai saat ini saya belum dapatkan laporan. Yang jelas, kasus ini bukan delik aduan sehingga sulit untuk dihentikan. Meskipun sudah dicabut laporannya tetapi kita akan terus proses. Ini sekaligus untuk menjadi pembelajaran bagi masyarakat lain yang ada di NTT sehingga kemudian tidak ada lagi kasus yang sama terulang kembali,” pungkasnya.(gat)
Tersangka Prima Gaida Journalita Bahren, 33, akhirnya bisa bebas dari sel tahanan Mapolres Kupang Kota. Warga Jalan Kenari, RT 22/RW 08, Kelurahan
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Dikritik Mahasiswa Lewat Medsos, Rektor Unri Lapor Polisi
- Gelar Doa Bersama, AKBP Kurnia Setyawan Doakan Pemilu 2024 di Meranti Aman & Damai
- Terima Ancaman Pascadebat, Anies: Mudah-mudahan Tidak Kejadian
- Ini Langkah Polisi Selidiki 2 Laporan terhadap Roy Suryo
- Bareskrim Segera Panggil Roy Suryo Soal Ujaran Kebencian kepada Gibran bin Jokowi
- Aiman Witjaksono Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya 1 Desember