Pelapor Memaafkan, Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Akhirnya Keluar dari Sel

Pelapor Memaafkan, Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Akhirnya Keluar dari Sel
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

"Sampai saat ini saya belum dapatkan laporan. Yang jelas, kasus ini bukan delik aduan sehingga sulit untuk dihentikan. Meskipun sudah dicabut laporannya tetapi kita akan terus proses. Ini sekaligus untuk menjadi pembelajaran bagi masyarakat lain yang ada di NTT sehingga kemudian tidak ada lagi kasus yang sama terulang kembali,” pungkasnya.(gat)


Tersangka Prima Gaida Journalita Bahren, 33, akhirnya bisa bebas dari sel tahanan Mapolres Kupang Kota. Warga Jalan Kenari, RT 22/RW 08, Kelurahan


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News