Ckckc...Tersangka Kasus 1,6 Kg SS Bebas dari Penjara
Sabtu, 10 Juni 2017 – 07:05 WIB

Ilustrasi penjara. Foto: JPNN
Polres tidak bisa menghadirkan saksi Samsul yang juga ayah kandung tersangka yang mengendalikan peredaran sabu-sabu itu dan Abdullah pemilik sabu.
Padahal, masa penahanan tersangka sudah habis.''Masih P19, belum bisa di-P21,'' ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare Reskiana Ramayanti.
Kasatnarkoba Polres Parepare AKP Doni Dunggio menyatakan, seharusnya tersangka disidangkan saja.
''Sambil kami upayakan mencari para pelaku lain yang diduga berada di balik perkara ini,'' ujar Doni. (dan/c4/end/jpnn)
Bebasnya Muhammad Iksan, 16, dari tahanan membuat publik tercengang.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Pemilik Klinik GSC Bantah Lakukan Perusakan & Intimidasi kepada Karyawan BD