Coba Cek, Apakah Nama Anda Dicatut Jadi Anggota Parpol?
"Klarifikasi dilakukan dengan perwakilan parpol peserta pemilu di Gunungkidul," kata dia.
Tri Ismiyanto mengatakan cara pengecekan dilakukan dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) ke dalam kolom yang disediakan.
Setelah diproses akan keluar informasi apakah NIK tersebut terdaftar sebagai anggota parpol peserta Pemilu 2024 atau tidak.
Bawaslu Gunungkidul sudah membuka posko pengaduan masyarakat terkait verifikasi keanggotaan parpol.
Posko pengaduan masih dibuka hingga tahapan verifikasi peserta pemilu selesai.
"Jadi, kemungkinan akan ada tambahan pengaduan dari masyarakat terkait keanggotaan parpol ini," kata Tri.
Sementara itu, anggota Bawaslu Gunungkidul Is Sumarsono mengatakan Bawaslu Gunungkidul juga menangani keanggotaan parpol ganda.
Sejauh ini ada 97 nama ganda dari keanggotaan 13 parpol calon peserta Pemilu 2024 di Gunungkidul.
Coba cek, apakah nama anda dicatut menjadi anggota partai politik seperti pengaduan yang diterima Bawaslu ini?
- Calon Panwascam di Serang Mulai Jalani Tes CAT
- Yorrys Anggap Sinergisitas Antarpejabat Bisa Menjawab Tantangan di Papua
- Kejaksaan Eksekusi Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024
- PPP Punya Bukti, 190 Ribu Suara Partai Hilang di Papua Tengah
- Kekuatan dan Ketenangan Hati Gibran di Tengah Pandangan Merendahkan
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu