Coba Cek, Apakah Nama Anda Dicatut Jadi Anggota Parpol?

"Klarifikasi dilakukan dengan perwakilan parpol peserta pemilu di Gunungkidul," kata dia.
Tri Ismiyanto mengatakan cara pengecekan dilakukan dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) ke dalam kolom yang disediakan.
Setelah diproses akan keluar informasi apakah NIK tersebut terdaftar sebagai anggota parpol peserta Pemilu 2024 atau tidak.
Bawaslu Gunungkidul sudah membuka posko pengaduan masyarakat terkait verifikasi keanggotaan parpol.
Posko pengaduan masih dibuka hingga tahapan verifikasi peserta pemilu selesai.
"Jadi, kemungkinan akan ada tambahan pengaduan dari masyarakat terkait keanggotaan parpol ini," kata Tri.
Sementara itu, anggota Bawaslu Gunungkidul Is Sumarsono mengatakan Bawaslu Gunungkidul juga menangani keanggotaan parpol ganda.
Sejauh ini ada 97 nama ganda dari keanggotaan 13 parpol calon peserta Pemilu 2024 di Gunungkidul.
Coba cek, apakah nama anda dicatut menjadi anggota partai politik seperti pengaduan yang diterima Bawaslu ini?
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit Sebanyak Ini
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu