Concursus Realis untuk Perkara Ferdy Sambo, 2 Kejahatan dalam 1 Dakwaan

Concursus Realis untuk Perkara Ferdy Sambo, 2 Kejahatan dalam 1 Dakwaan
Tersangka Ferdy Sambo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggabungkan dua berkas perkara pidana yang menyeret Ferdy Sambo ke dalam satu surat dakwaan.

Mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu merupakan tersangka untuk dua kasus sekaligus, yakni pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana, penggabungan dua berkas perkara Ferdy Sambo itu untuk efektivitas dalam persidangan.

"FS (Ferdy Sambo, red) ini melanggar dua peraturan perundang-undangan, maka concursus realis (penggabungan perkara, red) untuk efektifnya persidangan ini," kata Fadil di kantor Kejagung, Rabu (28/9).

Menurut Fadil, rujukan penggabungan dua perkara itu ialah Pasal 141 KUHAP. Ketentuan itu memungkinkan penuntut umum menggabungkan perkara-perkara yang saling berkaitan dan membuatnya dalam satu surat dakwaan.

Namun, Fadil meminta masyarakat tidak meragukan langkah penuntut umum menggabungkan perkara Ferdy Sambo.

"Enggak usah ragu-ragu, saudara bisa lihat nanti bagaimana perkara itu dilimpahkan segera ke pengadilan," tutur Fadil.

Kejagung menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan perintangan penyidikan kasus itu telah lengkap atau P21.

Menurut Kejagung, dua berkas perkara itu memenuhi syarat formal maupun materiel.

Kejagung menggabungkan dua berkas perkara pidana yang menyeret Ferdy Sambo ke dalam satu surat dakwaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News