Fadil Sebut Nasib Penahanan Putri Sambo akan Ada di Tangan Institusinya, Tunggu Saja
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan penahanan Putri Candrawathi akan menjadi kewenangan JPU.
Pernyataan itu disampaikan Fadil di tengah keterangan resmi soal status berkas perkara tersangka pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan yang sudah dinyatakan lengkap alias P21.
Menurut Fadil, ditahan tidaknya seseorang itu karena dua alasan, yakni objektif dan subjektif.
"Kewenangan JPU (soal penahanan Putri Candrawathi, red). Nanti kalian bisa lihat perkembanganya," kata Fadil di Kejagung, Rabu (28/9).
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga kini belum ditahan meskipun berstatus tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putri Candrawathi tidak ditahan karena alasan kemanusian.
Fadil mengatakan pihaknya tentu memiliki pertimbangan apakah menahan atau melepas Putri.
Adapun pada alasan objektif, kata dia, JPU tidak khawatir Putri melarikan diri, merusak tindak pidana, dan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lainnnya.
Putri Candrawathi hingga kini belum ditahan meskipun berstatus tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
- Kejagung Bakal Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Korupsi MBG
- Kejagung Minta Tambahan Anggaran Rp 28,151 T untuk 2027
- 5 Berita Terpopuler: Presiden Panggil Purbaya, Akan Ada Efisiensi MBG, Terkumpul Rp1,09 T dari Lelang Aset Koruptor
- Kejagung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Kasus Korupsi Senilai Rp 1,09 T ke Kemenkeu
- Terungkap Kelakuan Andri Mulyono dalam Pengadaan Motor Listrik BGN, Ada Pertemuan dengan Lodewyk Pusung
- Kejagung Bakal Periksa Sony Sonjaya terkait JC, Krisna Murti Singgung 26 Nama Tokoh
JPNN.com




