Fadil Sebut Nasib Penahanan Putri Sambo akan Ada di Tangan Institusinya, Tunggu Saja

Fadil Sebut Nasib Penahanan Putri Sambo akan Ada di Tangan Institusinya, Tunggu Saja
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana. ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung.

Selain Putri, ada empat tersangka lainnnya dalam kasus pembunuhan berencana itu.

Mereka ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)


Putri Candrawathi hingga kini belum ditahan meskipun berstatus tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News