Copmi Minta Penegak Hukum Tindak Semua Kekerasan Seksual, Termasuk Perbuatan Zina
Jumat, 10 Desember 2021 – 06:41 WIB

Korban dugaan kekerasan seksual. Ilustrasi: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com
"Karena ada kata persetujuan di situ. Jadi kalau ada persetujuan makna bergeser jadi seks bebas. Mestinya semua kejahatan seksual harus dipidana termasuk seks bebas itu," pungkas Zahra. (flo/jpnn)
Corps Puteri Muslimin Indonesia mendukung agar Pemendikbudristek tersebut segera diterapkan di seluruh lembaga pendidikan di Indonesia untuk mencegah kekerasan seksual.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Ini Tampang Predator Seksual di Jepara, 31 Anak Jadi Korban
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Mendiktisaintek dan Menkes Evaluasi Pendidikan Dokter Spesialis, Imbas Kekerasan Seksual di RSHS
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo