Copot Pejabat Seenaknya, Pj Wako Terancam Dicopot

Copot Pejabat Seenaknya, Pj Wako Terancam Dicopot
Copot Pejabat Seenaknya, Pj Wako Terancam Dicopot
JAKARTA -- Nasib Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Riau, Syamsurizal, di ujung tanduk. Lantaran seenaknnya melakukan pencopotan pegawai di jajaran Pemko Pekanbaru, Mendagri Gamawan Fauzi segera mengevaluasi jabatan yang disandang mantan bupati Bengkalis itu. Sesuai ketentuan, seorang pj kepala daerah dilarang melakukan mutasi tanpa persetujuan mendagri.

"Akan kita evaluasi," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, kepada wartawan di kantornya, Kamis (22/9). Donny, panggilan Reydonnyzar, mengatakan hal itu menjawab pertanyaan wartawan apakah Syamsulrizal akan dicopot dari jabatannya sebagai sanksi atas kebijakan yang diambilnya.

Donny menjelaskan, sebenarnya Pj Wako Pekanbaru itu telah mengirimkan surat ke mendagri tertanggal 11 Agustus 2011 dan 18 Agustus 2011, yang isinya minta persetujuan mendagri untuk melakukan mutasi pejabat PNS di lingkungan Pemko Pekabaru. Dalam suratnya disampaikan pertimbangan rencana proses mutasi, rotasi, promosi. "Tetapi tidak ditulis masalah demosi (turun jabatan eselon) dan nonjob. Hanya disebutkan bahwa mutasi untuk mengganti pejabat yang pensiun dan tidak diperpanjang, untuk mengisi jabatan yang belum terisi, dan mengganti pejabat yang sakit atau meninggal dunia," kata Donny.

Atas dasar permintaan itu, lanjutnya, mendagri mengirim surat tertanggal 25 Agustus 2011. Dalam suratnya itu Gamawan mengingatkan aturan di pasal 132 A ayat (1) PP 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

JAKARTA -- Nasib Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Riau, Syamsurizal, di ujung tanduk. Lantaran seenaknnya melakukan pencopotan pegawai di jajaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News