Corby Dapat Pembebasan Bersyarat

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memastikan memberikan pembebasan bersyarat kepada Schapelle Leigh Corby, perempuan asal Australia pelaku penyelundupan narkoba.
Menkumham Amir Syamsuddin mengatakan, pada 30 Januari 2014, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Direktorat Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM telah menyidangkan 1.798 narapidana yang akan diikutsertakan dalam program pembebasan bersyarat. Corby menjadi salah satu yang direkomendasikan untuk melaksanakan program itu.
Amir menjelaskan, ada 1.291 administasi pembebasan bersyarat yang sudah selesai setelah TPP melakukan penelahaan. "Corby termasuk di dalam 1.291 itu," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (7/2).
Amir menjelaskan, Corby disetujui mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah memenuhi persyaratan subtantif dan administratif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 21 tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Sesuai ketentuan pada Pasal 85 Permenkumham Nomor 21 tahun 2013, saat menjalani pembebasan bersyarat Corby harus melaksanakan kewajiban melapor kepada Badan Permasyarakatan Denpasar sesuai jadwal yang ditentukan.
Pembebasan Bersyarat Corby dapat dihapuskan apabila melakukan pelanggaran hukum, terindikasi melakukan pengulangan pidana, menimbulkan keresahan di masyarakat, tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas Denpasar sebanyak tiga kali berturut-turut, tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal, dan tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan Bapas.
Amir menuturkan Corby bukan satu-satunya narapidana warga negara asing yang menjalani program pembebasan bersyarat. Sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM pernah memberikan pembebasan bersyarat kepada Mohammad Hasnan bin Hashim, warga negara Malaysia dan Michael Loic Blanc, warga negara Perancis.
Menurut Amir, pemberian pembebasan bersyarat kepada Corby maupun narapidana lainnya bukanlah kemurahan hati menteri atau pemerintah. Itu adalah hak yang diatur di dalam peraturan pemerintah. Pihaknya, kata Amin, hanya berupaya menegakan hukum.
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memastikan memberikan pembebasan bersyarat kepada Schapelle Leigh Corby, perempuan asal Australia
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri