Coret Pasal Korupsi, Cirus Kena 5 Tahun Bui
Selasa, 25 Oktober 2011 – 12:41 WIB
JAKARTA - Jaksa senior Cirus Sinaga yang terseret kasus Gayus Tambunan, akhirnya diganjar lima tahun penjara. Cirus dinyatakan terbukti didakwa merintangi penyidikan dan penuntutan kasus korupsi dalam perkara mafia pajak Gayus Tambunan. Cirus yang semakin terlihat kurus, hanya terdiam saat mendengar putusan. Hal yang dianggap memberatkan hukuman, karena perbuatan Cirus itu bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, Cirus sebagai penegak hukum juga telah membuat cemar citra lembaga penegak hukum.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang diketuai Albertina Ho, menyatakan bahwa Cirus secara sah bersalah merintangi penyidikan dan penuntutan kasus korupsi Gayus Tambunan sebagaimana diatur Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasalnya, Cirus selaku jaksa peneliti yang menangani pelimpahan berkas dari kepolisian, justru menghilangkan sangkaan pasal korupsi atas Gayus Tambunan.
"Menjatuhkan hukuman oleh karenanya, dengan pidana penjara selama lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan," ucap Albertina Ho saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa senior Cirus Sinaga yang terseret kasus Gayus Tambunan, akhirnya diganjar lima tahun penjara. Cirus dinyatakan terbukti didakwa merintangi
BERITA TERKAIT
- Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Konon Ada Bukti Percakapan Agak Sensitif
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik untuk Para Honorer Satpol PP
- Begini Cara Pemda agar Bisa Membayar Gaji PPPK, Oalah
- 750 Honorer Sah jadi PPPK, Langsung Mendengar soal Penyebab Pemecatan
- BSKDN Kemendagri Dorong Pengelolaan Keuangan Transparan & Akuntabel
- 5 Berita Terpopuler: Seluruh Honorer Terdata BKN jadi PPPK? Ini Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Ternyata Jatahnya Sebegini