Cornelis: Lembaga Adat Bukan untuk Memeras
Kamis, 21 Maret 2013 – 11:24 WIB

Cornelis: Lembaga Adat Bukan untuk Memeras
Bangsa Indonesia mempunyai penyerapan doktrin untuk mampu mewujudkan segala aspek. Moderenitas hukum juga diperlukan untuk mendorong hal itu, namun bukan berarti harus melupakan hukum-hukum yang hidup di masyarakat, hukum adat misalnya.
Menurutnya, jika masyarakat mampu bertenggangrasa, saling menghargai, seperti yang dijunjung tinggi hukum adat, maka gangguan dan pengaduan kamtibnas dapat diminimalisir. Hukum adat juga hukum indonesia, begitu sebaliknya.
“Kalau masalah itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tak perlu lagilah dipidana. Sebab dalam bertindak, polisi juga mempunyai prosedur. Kami siap untuk menjadi penengah, jika masalah itu dapat diselesaikan dengan baik tanpa hukum pidana,” tegasnya. (arf/rmn)
PONTIANAK – Gubernur Kalbar Cornelis meminta lembaga adat tidak mengambil peluang dalam menerapkan denda yang berkaitan dengan pelanggaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik