Corona Bikin Pelayanan Nikah Tutup Sampai 21 April

Corona Bikin Pelayanan Nikah Tutup Sampai 21 April
Ilustrasi pernikahan. Foto: Dokumen JPNN.com

Menurutnya, SE Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam itu juga mengatur bahwa akad nikah secara online baik melalui telepon, panggilan video, atau menggunakan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperbolehkan.

“Kami berharap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikan. Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan wabah Covid-19,” pungkasnya. (bal/rs)

Gara-gara wabah virus corona, pelayanan nikah tutup sejak 1 hingga 21 April 2020.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News