Corona Makin Ganas, BKN Perbarui SE tentang Kerja PNS
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru yang mengatur mekanisme pelaksanaan kerja PNS di lingkungan BKN.
Aturan terbaru diterbitkan menyusul perkembangan penyebaran COVID-19 yang semakin meluas dan untuk menghambat penyebaran virus, serta sebagai langkah untuk memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai.
Plt Karo Humas BKN Paryono mengatakan, kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/III/2020 itu merupakan perubahan atas SE Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/III/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) bagi Pegawai di Lingkungan BKN. SE baru ini memperbarui sejumlah klausul dalam SE Nomor 2/SE/III/2020.
"Dalam SE terbaru ditetapkan seluruh pegawai BKN full bekerja dari rumah/ Work From Home (WFH). Kecuali untuk pegawai yang bertugas pada unit kerja yang terkait dengan kegiatan pelayanan protokol, pelayanan kesehatan, pelayanan persuratan, pengamanan, teknisi, pengemudi, pelayanan kebersihan dan/atau sesuai dengan kebutuhan," kata Paryono, Senin (23/3).
Komposisi pegawai yang masuk ke dalam 7 jenis pekerjaan tersebut pun diatur yakni 10% bekerja di kantor dan 90% WFH.
Komposisi WFH pada 7 jenis pekerjaan itu mempertimbangkan beberapa aspek, di antaranya usia di atas 50 tahun ke atas, pegawai yang menggunakan transportasi umum, dan pegawai yang bertempat tinggal di luar wilayah provinsi.
Komposisi dalam SE terbaru ini berubah dari ketentuan yang diatur dalam SE sebelumnya yang menetapkan perbandingan pegawai yang bekerja di kantor dan WFH 50%:50%.
Sementara untuk pegawai yang tidak terlibat pada 7 jenis pekerjaan yang disebutkan di atas, diwajibkan untuk bekerja di rumah (WFH) dan tidak melakukan kegiatan di luar rumah.
Pegawai WFH dapat sepenuhnya melaksanakan pekerjaan dari rumah dengan tetap melaksanakan kegiatan dengan berpedoman pada panduan kinerja dalam tutorial work from home yang sudah diterbitkan.
Menyikapi perkembangan wabah virus corona COVID-19 yang begitu cepat, Kepala BKN menerbitkan SE tentang kerja PNS.
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Kabar Buruk dari 2 Pejabat Pusat
- 5 Berita Terpopuler: Pintu Tol Honorer jadi ASN Terbuka, Nasib P1-P4 Bagaimana? BKN Mengungkapkan Sesuatu