COVID-19 Mengganas, Pemda Diminta Tegas Melaksanakan Instruksi Mendagri

COVID-19 Mengganas, Pemda Diminta Tegas Melaksanakan Instruksi Mendagri
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim. Foto: dok Luqman Hakim

Sejumlah daerah terpantau telah menegakkan Instruksi Mendagri tersebut dan memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 28 Juni seperti di Jawa Tengah (Jateng).

Perpanjangan dilakukan berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Gubernur Jateng Ganjar Pranowo pada 15 Juni 2021.

Ganjar meminta camat menerapkan prosedur lockdown skala mikro atau pada tingkat rukun tetangga jika ditemukan kasus Covid-19.

Kemudian Sumatera Selatan juga melakukan hal sama untuk ke lima kali.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan meminta setiap Bupati dan Wali Kota dapat memastikan PPKM Mikro berjalan efektif agar kasus Covid-19 dapat ditekan.

Provinsi Sumatera Utara juga memperpanjang PPKM untuk menurunkan jumlah pasien Covid-19 itu sesuai Instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Nomor 188.54/23/INST/2021.

Selain perpanjangan PPKM, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menerapkan strategi percepatan vaksinasi.

Antara lain, dengan pelibatan Dinas Pendidikan terutama stakeholder perguruan tinggi untuk mobilisasi mahasiswa berusia 18 tahun ke atas.

COVID-19 kembali mengganas akhir-akhir ini, seluruh pemerintah daerah diminta tegas melaksanakan instruksi Mendagri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News