COVID-19 Mengganas, Pemda Diminta Tegas Melaksanakan Instruksi Mendagri
Diketahui, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi tersebut yang memerintahkan semua kepala daerah memperpanjang PPKM berskala mikro, 15-28 Juni.
Salah satu instruksinya, sekolah yang berada di zona merah harus menerapkan belajar daring.
Kegiatan belajar mengajar di zona oranye dan zona kuning dilakukan secara tatap muka, namun dengan protokol kesehatan yang ketat.
Instruksi lain, setiap perkantoran di zona kuning dan oranye harus menerapkan bekerja di rumah atau work from home (WFH) 50 persen dan bekerja di kantor atau work from office (WFO) 50 persen.
Sementara kabupaten/kota yang berada dalam zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen.
Lalu, untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi dan komunikasi, keuangan dan perbankan dapat beroperasi 100 persen.
Kegiatan makan dan minum di restoran hanya diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen.
Pemerintah tetap menganjurkan restoran mengutamakan layanan pesan antar.
COVID-19 kembali mengganas akhir-akhir ini, seluruh pemerintah daerah diminta tegas melaksanakan instruksi Mendagri.
- Menkominfo Sebut RUU Penyiaran Jangan jadi Alat Pembungkaman Pers
- Ramai-Ramai Tolak RUU Penyiaran: Makin Dilarang, Makin Berkarya
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- PDIP Tolak Revisi UU Kementerian Negara, PAN Mengingatkan: Ada Mekanisme
- DPR RI Bakal Menyelesaikan 43 RUU yang Masih Dibahas di Tingkat I
- Bang Ace Soroti Penggerudukan Doa Rosario, Ibadah Tidak Boleh Dihalangi