Ramai-Ramai Tolak RUU Penyiaran: Makin Dilarang, Makin Berkarya
Setelah empat belas tahun lamanya wara-wiri di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR, Revisi Undang-undang No.32 Tahun 2022 tentang Penyiaran disebut-sebut sudah hampir rampung.
Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari mengakui jika Baleg DPR RI sudah melakukan beberapa kali rapat dan diharapkan RUU penyiaran tersebut bisa segera diselesaikan.
"Insya Allah tidak lama lagi akan diparipurnakan untuk disahkan. Yang terpenting kedua media, TV digital dan konvensional mendapat perlakuan sama di tengah kemajuan teknologi saat ini," ujar Abdul Kharis akhir Maret lalu.
Namun, RUU yang pertama kali masuk prolegnas di masa persidangan DPR 2009-2014 itu nampaknya masih harus menunggu, menyusul gelombang kritik dan penolakan dari sejumlah elemen masyarakat seperti organisasi jurnalis, pegiat media, dan Dewan Pers.
Pasal-pasal bermasalah
ABC Indonesia berhasil memperoleh draft naskah revisi UU Penyiaran versi 'Bahan Rapat BALEG 27 Maret 2024'.
Draft tersebut berisi 14 bab dan 63 Pasal, dan di dalamnya terdapat 96 pasal baru (misalnya, pasal 5A, pasal 8A dan 8B, pasal 10A sampai 10D) jika dibandingkan dengan UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 yang saat ini berlaku.
Selain pasal-pasal baru, kami juga menemukan satu bab dan sembilan pasal yang dihapus.
Di antara perubahan yang termuat dalam RUU Penyiaran tersebut, setidaknya ada empat pasal yang dianggap bermasalah dan dua di antaranya marak dibahas beberapa waktu belakangan.
Mulai dari permintaan penangguhan proses sampai alternatif gerakan pembangkangan sipil, gelombang penolakan terus menguat menanggapi revisi Undang-undang Penyiaran yang sudah 14 tahun masuk Prolegnas DPR
- Dunia Hari Ini: Donald Trump Menjadi 'Person of the Year' Majalah Time
- Kabar Australia: Pekerja Qantas Mogok Kerja Seharian, Minta Naik Gaji
- Dunia Hari Ini: Australia Ikut Mendukung Gencatan Senjata di Gaza
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan
- Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian
- Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer