Menkominfo Sebut RUU Penyiaran Jangan jadi Alat Pembungkaman Pers

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran jangan memberikan kesan sebagai wajah baru pembungkaman pers.
Dia menyebutkan RUU itu harus mengakomodasi masukan dari semua pihak, utamanya insan pers untuk mencegah timbulnya kontroversi.
"Pembahasan RUU ini perlu mengakomodasi masukan dari berbagai elemen, utamanya insan pers demi mencegah munculnya kontroversi yang tajam," kata Budi Arie dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN.com, Kamis (16/5)
Budi Arie mengatakan sebagai mantan jurnalis, dirinya berharap agar RUU Penyiaran tidak menimbulkan kesan pembungkaman pers.
Dia menekankan pentingnya keterlibatan insan pers dalam proses ini untuk memastikan kebebasan pers tetap terjaga.
Budi Arie juga menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung dan menjamin kebebasan pers, termasuk dalam peliputan investigasi.
"Berbagai produk jurnalistik yang dihadirkan insan pers adalah bukti demokrasi Indonesia semakin maju dan matang," lanjutnya.
Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang penyiaran sendiri saat ini dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan RUU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran jangan memberikan kesan pembungkam pers
- Martin Manurung: Presiden dan DPR Sepemikiran Tuntaskan RUU PPRT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang