Covid-19 Menjadi-jadi, PN Surabaya Terapkan Lockdown Lagi

Covid-19 Menjadi-jadi, PN Surabaya Terapkan Lockdown Lagi
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menerapkan penguncian diri atau lockdown mulai Senin (18/1) hingga Jumat (22/1).

Lockdown untuk ketiga kalinya itu sebagai tindak lanjut atas kasus Covid-19 yang menjangkiti pegawai PN Surabaya.

"Sebelas orang yang positif terpapar dan terbanyak adalah dari kalangan panitera pengganti," ujar Humas PN Surabaya Martin Ginting, Senin (18/01).

Tambahan 11 kasus itu membuat jumlah pegawai PN Surabaya yang terpapar Covid-19 saat ini mencapai 15 orang.

Pasalnya, sebelum kasus tersebut, ada empat pegawai PN Surabaya yang terlebih dulu positif Covid-19 dan saat ini sudah dirawat.

Ketua PN Surabaya Joni pun telah melaporkan kasus itu ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. Selanjutnya Joni memutuskan menerapkan lockdown di PN Surabaya.

Lebih lanjut Martin mengatakan, PN Surabaya berkomitmen memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Menurutnya, keselamatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan PN Surabaya dan pengguna jasa pengadilan menjadi pertimbangan utama dalam penerapan lockdown ketiga itu.

Martin menuturkan, tingginya kunjungan publik ke PN Surabaya pada jam pelayanan yang menimbulkan kerumunan massa sangat berpotensi menjadi pusat penyebaran virus.

Kasus Covid-19 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bertambah 11 pegawai lagi sehingga jumlah totalnya 15 orang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News