CPNS 2008 Pertanyakan SK Pengangkatan

CPNS 2008 Pertanyakan SK Pengangkatan
CPNS 2008 Pertanyakan SK Pengangkatan
TIMIKA - Perwakilan ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Formasi Guru Tahun 2008 mempertanyakan SK Pemda Kabupaten Mimika dalam hal pengangkatanya menjadi PNS. Sejak tahun 2008 hingga tahun 2012 ini, mereka baru mendapatkan Surat Keputusan Bupati Mimika Nomor SK 813.3-434, terhitung mulai tanggal 1 September 2009 mengangkat Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Para CPNS ini juga telah mengikuti Prajabatan pada Pendidikan dan Pelatihan yang digelar oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pada tahun 2011 lalu. Namun sejak tahun 2008 hingga 2012, belum juga mendapat kepastian akan pengangkatannya menjadi PNS, sehingga sejumlah CPNS khawatir jangan sampai batal menjadi PNS.

Menanggapi adanya permasalahan yang menimpa ratusan guru CPNS tersebut, Sekretaris Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Mimika, Laurensius Lasol, SAg saat dijumpai Radar Timika mengatakan pihaknya merasa prihatin atas kebijakan yang kurang baik atas pengangkatan tenaga guru formasi tahun 2008 yang baru menerima SK CPNS pada 2009.

SK ini juga dari informasi para guru, baru diterima setahun kemudian yakni pada tahun 2010. Sejak menerima SK tersebut, tahun 2011 kemudian para guru ini mengikuti prajabatan sebagai salah satu syarat untuk pengajuan PNS. "Apabila seorang PNS berada dalam kurun waktu dua tahun masa CPNS akan dikenakan sanksi yakni pemberhentian karena tidak diusulkan menjadi PNS," ujar Lasol.

TIMIKA - Perwakilan ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Formasi Guru Tahun 2008 mempertanyakan SK Pemda Kabupaten Mimika dalam hal pengangkatanya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News