CPNS 2021 Bakal Teken Kontrak Kerja, Enggak Capai Target, Tidak Layak Diangkat PNS

CPNS 2021 Bakal Teken Kontrak Kerja, Enggak Capai Target, Tidak Layak Diangkat PNS
KemenPAN-RB mengusulkan kepada BKN untuk menambahkan manajemen kontrak kinerja pada CPNS saat diberikan NIP maupun SK. Jika dalam kontrak tersebut CPNS tidak memenuhi target, maka tidak layak diangkat menjadi PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com .

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memperketat perekrutan ASN baik PNS maupun PPPK.

Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni mengatakan, SDM yang direkrut harus benar-benar memiliki kompetensi, bahkan untuk PNS, pemerintah tengah membuat aturan yang mana kinerja menjadi tolok ukur kesejahteraan PNS.

"Tidak ada lagi PNS yang berpikir kerja seadanya toh gaji dan tunjangan kinerjanya sama," kata Alex Denni dalam Rakornas Kepegawaian BKN 2021 secara hybrid, Kamis (1/7).

Dia menambahkan untuk mendapatkan PNS yang berkompetensi tinggi, akan dimulai dari perekrutan CPNS.

Oleh karena itu, KemenPAN-RB sudah mengusulkan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menambahkan kontrak manajemen kinerja pada masing-masing CPNS saat diberikan NIP maupun SK-nya.

Alex menyatakan jika dalam kontrak tersebut CPNS tidak memenuhi capaian kinerja, maka dengan sangat terpaksa tidak bisa diangkat PNS.

"Kami sudah usulkan ke BKN aturannya mulai rekrutmen CPNS 2021. Jadi, mereka nanti teken kontrak kerja, yang tidak memenuhi target, mohon maaf, anda tidak layak jadi PNS," ucapnya.

Menurut Denni, langkah ini agar PNS lebih profesional bekerja.

KemenPAN-RB mengusulkan kepada BKN untuk menambahkan manajemen kontrak kinerja pada CPNS saat diberikan NIP maupun SK. Jika dalam kontrak tersebut CPNS tidak memenuhi target, maka tidak layak diangkat menjadi PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News