CPNS 2021 Bakal Teken Kontrak Kerja, Enggak Capai Target, Tidak Layak Diangkat PNS
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memperketat perekrutan ASN baik PNS maupun PPPK.
Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni mengatakan, SDM yang direkrut harus benar-benar memiliki kompetensi, bahkan untuk PNS, pemerintah tengah membuat aturan yang mana kinerja menjadi tolok ukur kesejahteraan PNS.
"Tidak ada lagi PNS yang berpikir kerja seadanya toh gaji dan tunjangan kinerjanya sama," kata Alex Denni dalam Rakornas Kepegawaian BKN 2021 secara hybrid, Kamis (1/7).
Dia menambahkan untuk mendapatkan PNS yang berkompetensi tinggi, akan dimulai dari perekrutan CPNS.
Oleh karena itu, KemenPAN-RB sudah mengusulkan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menambahkan kontrak manajemen kinerja pada masing-masing CPNS saat diberikan NIP maupun SK-nya.
Alex menyatakan jika dalam kontrak tersebut CPNS tidak memenuhi capaian kinerja, maka dengan sangat terpaksa tidak bisa diangkat PNS.
"Kami sudah usulkan ke BKN aturannya mulai rekrutmen CPNS 2021. Jadi, mereka nanti teken kontrak kerja, yang tidak memenuhi target, mohon maaf, anda tidak layak jadi PNS," ucapnya.
Menurut Denni, langkah ini agar PNS lebih profesional bekerja.
KemenPAN-RB mengusulkan kepada BKN untuk menambahkan manajemen kontrak kinerja pada CPNS saat diberikan NIP maupun SK. Jika dalam kontrak tersebut CPNS tidak memenuhi target, maka tidak layak diangkat menjadi PNS.
- Pendaftaran CPNS 2024 Dimulai Bulan Ini, 8 Instansi Buka 3.445 Formasi, PPPK?
- Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Diumumkan Setelah Ombudsman Minta Penundaan
- Jumlah ASN di IKN Lebih Banyak PPPK Dibanding PNS, Ini Datanya, Jauh Banget
- Menteri Anas Umumkan Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Penting!
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun
- Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju?