Crazy Rich Indra Kenz Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Kamis, 24 Februari 2022 – 21:36 WIB
Dari situ kemudian dilanjutkan gelar perkara dan meningkatkan status Indra Kenz dari saksi menjadi tersangka.
Baca Juga: Briptu Rehend Diseret Debt Collector, Kombes Supriadi Ungkap Pesan Tegas Kapolda, Siap-Siap Saja
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan upaya penangkapan dan segera dilakukan penahanan,” kata Ramadhan. (cuy/jpnn)
Bareskrim Polri menjerat Indra Kenz dengan pasal berlapis dalam penetapan tersangka. Dia pun terancam penjara selama 20 tahun.
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Dikabarkan Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang di Sulteng
- Alat BRIN Temukan Ladang Ganja 5 Hektare di Mandailing Natal Sumut
- 12 Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Polisi
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- Sederet Fakta Hoaks Isu Uang Hilang di Sosmed, BRI Keluarkan Imbauan Ini
- Nasabah BTN Jadi Korban Investasi Bodong, Pengamat Perbankan Merasa Heran