Bareskrim Tegaskan Pengusutan Kasus Binomo Tak Bisa Diintervensi

Bareskrim Tegaskan Pengusutan Kasus Binomo Tak Bisa Diintervensi
Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan sampaikan berita terkini kasus investasi bodong binomo. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan proses penyidikan kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo tidak bisa diintervensi oleh pelapor maupun terlapor.

Hal ini sebagai respons adanya aksi demonstrasi yang digelar para korban investasi bodong binary option di Mabes Polri.

“Dalam proses penyidikan, para penyidik tidak dapat diintervensi baik oleh pelapor maupun terlapor,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam siaran persnya, Senin (21/2).

Jenderal bintang satu ini mengatakan pihaknya bekerja berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap).

Oleh karena itu, Wishnu memastikan kepolisian akan bekerja independen dan tetap menggunakan rencana penyidikan yang sudah disusun.

“Dalam melaksanakan tugas, penyidik harus bekerja berdasarkan KUHAP dan Perkap tentang administrasi penyidikan,” ungkap Whisnu.

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi Binomo, Jumat (18/2).  

Gelar perkara terkait kasus dugaan perjudian, ujaran kebohongan atau hoaks, penipuan, perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu dipimpin Wadir Dittipideksus Bareskrim Polri. 

Bareskrim menegaskan pengusutan kasus Binomo tak bisa diintervensi pelapor maupun terlapor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News