Bareskrim Menemukan Perbuatan Pidana Terkait Investasi Bodong Binomo, Siap-Siap Saja

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi Binomo, Jumat (18/2).
Gelar perkara terkait kasus dugaan perjudian, ujaran kebohongan atau hoaks, penipuan, perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu dipimpin Wadir Dittipideksus Bareskrim Polri.
Dari gelar perkara itu, polisi menyimpulkan ada tindak pidana dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, polisi menaikkan penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
“Dari Laporan Polis dengan nomor: LP/B/0058/II/2022/SPKT Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 penyidik menemukan peristiwa pidana dan meningkatkan status perkara ke penyidikan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (18/2).
Jenderal bintang satu itu menyebut sebelum meningkatkan status perkara, penyidik sudah memeriksa belasan orang saksi.
“Ada sembilan saksi korban, tiga saksi, dan tiga ahli. Semuanya sudah diambil keterangan,” kata Ramadhan.
Sebelumya Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan korban penipuan berkedok trading aplikasi Binomo dijanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai 85 persen.
Informasi itu diperoleh dari pemeriksaan polisi terhadap delapan korban.
Bareskrim menemukan unsur pidana dan meningkatkan status kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo dari penyelidikan ke penyidikan.
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang