Brigjen Whisnu Ungkap Dugaan Kerugian Korban Binomo, Sebegini Banyaknya

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyebut dugaan kerugian korban penipuan berkedok aplikasi judi daring atau binary option (opsi biner) Binomo mencapai Rp 3,8 miliar.
Angka itu merupakan akumulasi dari kerugian yang disampaikan oleh delapan korban Binomo yang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Kamis (10/2).
“Total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp 3,8 miliar," kata Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Dia menjelaskan delapan korban yang diperiksa oleh penyidik masing-masing berinisial MN yang mengalami kerugian Rp 540 juta; LN kerugian Rp 51 juta.
Lalu, korban RSS kerugian Rp 60 juta; FNS kerugian Rp 500 juta; FA kerugian Rp 1,1 miliar; EK kerugian Rp 1,3 miliar; AA kerugian Rp 3 juta; dan RHH kerugian Rp 300 juta.
Dalam kasus ini terjadi dugaan tindak pidana judi daring atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh terduga terlapor berinisial IK dkk.
Dugaan tindak pidana terjadi sekitar April 2020 dari aplikasi atau website Binomo yang telah menjanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai dengan 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban.
"Sampai saat ini korban yang sudah datang dan masih melakukan pendalaman interview ada delapan orang," sebut Kombes Whisnu.
Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut sebanyak iin dugan kerugian korban binomo.
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Perputaran Uang Judol Capai Rp1.200 Triliun, DPR: Ganggu Pertumbuhan Ekonomi
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa