Bareskrim Tegaskan Pengusutan Kasus Binomo Tak Bisa Diintervensi
Senin, 21 Februari 2022 – 20:50 WIB

Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan sampaikan berita terkini kasus investasi bodong binomo. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Dari gelar perkara itu, polisi menyimpulkan ada tindak pidana dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, polisi menaikkan penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
“Dari Laporan Polis dengan nomor: LP/B/0058/II/2022/SPKT Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 penyidik menemukan peristiwa pidana dan meningkatkan status perkara ke penyidikan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (18/2). (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bareskrim menegaskan pengusutan kasus Binomo tak bisa diintervensi pelapor maupun terlapor.
Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI