Bareskrim Tegaskan Pengusutan Kasus Binomo Tak Bisa Diintervensi

Bareskrim Tegaskan Pengusutan Kasus Binomo Tak Bisa Diintervensi
Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan sampaikan berita terkini kasus investasi bodong binomo. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dari gelar perkara itu, polisi menyimpulkan ada tindak pidana dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, polisi menaikkan penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan. 

“Dari Laporan Polis dengan nomor: LP/B/0058/II/2022/SPKT Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 penyidik menemukan peristiwa pidana dan meningkatkan status perkara ke penyidikan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (18/2). (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Bareskrim menegaskan pengusutan kasus Binomo tak bisa diintervensi pelapor maupun terlapor.


Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News