CSR jadi Instrumen Pengurang Pajak
Ada UU, Belum Ada PP
Kamis, 09 Desember 2010 – 15:00 WIB
"Meski sudah ada UU, tapi sampai sekarang masih belum ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya. Kita masih menggodok PP-nya, di mana instrumen pajaknya dikurangi dari penghasilan bruto, seperti yang berkaitan dengan pelayanan promosi atau iklan," kata Iqbal lagi.
Pengelolaan CSR, jelas Iqbal, sangat penting artinya, agar tercipta keseimbangan di tengah masyarakat. Dimana letak perusahaan, diharapkan mampu memberikan dampak sosial ekonomi yang baik bagi masyarakat di sekitarnya. Selama ini katanya, sudah ada lima pokok isu dalam pelaksanaan CSR, di antaranya meliputi komponen konsumen, lingkungan, masyarakat, ketenagakerjaan dan HAM.
"Pajak sebenarnya tidak mengatur tentang kegiatan sosial perusahaan. Tapi, dalam UU Pajak ada yang mengatur tentang pengurangan-pengurangan pajak yang bisa dilakukan, agar CSR ini bisa dimaksimalkan bagi kepentingan bersama," papar Iqbal pula. (afz/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berencana untuk menjadikan Corporate Social Responsibilities (CSR) sebagai instrumen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RUPST Tahun Buku 2023: Telkom Bagikan Dividen Rp17,68 Triliun
- Jepang Tertarik Belajar dari Indonesia Soal Pengembangan Start-Up E-Commerce
- Pembekalan Teknologi Digital untuk Nasabah PNM Terus Digeber
- Salip Mobile Banking Lain, BRImo dan Sabrina dari BRI Sabet Penghargaan
- BMSG Teruskan Visi Keberlanjutan dan Penerapan ESG Bank Mandiri di Mancanegara
- Sinergi TikTok Shop & Tokopedia Diyakini Turut Percepat UMKM Go Digital