CSR jadi Instrumen Pengurang Pajak
Ada UU, Belum Ada PP
Kamis, 09 Desember 2010 – 15:00 WIB

CSR jadi Instrumen Pengurang Pajak
"Meski sudah ada UU, tapi sampai sekarang masih belum ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya. Kita masih menggodok PP-nya, di mana instrumen pajaknya dikurangi dari penghasilan bruto, seperti yang berkaitan dengan pelayanan promosi atau iklan," kata Iqbal lagi.
Pengelolaan CSR, jelas Iqbal, sangat penting artinya, agar tercipta keseimbangan di tengah masyarakat. Dimana letak perusahaan, diharapkan mampu memberikan dampak sosial ekonomi yang baik bagi masyarakat di sekitarnya. Selama ini katanya, sudah ada lima pokok isu dalam pelaksanaan CSR, di antaranya meliputi komponen konsumen, lingkungan, masyarakat, ketenagakerjaan dan HAM.
"Pajak sebenarnya tidak mengatur tentang kegiatan sosial perusahaan. Tapi, dalam UU Pajak ada yang mengatur tentang pengurangan-pengurangan pajak yang bisa dilakukan, agar CSR ini bisa dimaksimalkan bagi kepentingan bersama," papar Iqbal pula. (afz/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berencana untuk menjadikan Corporate Social Responsibilities (CSR) sebagai instrumen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nestle Dukung Pendidikan Nasional lewat Dancow Indonesia Cerdas
- Layanan Transfer Antarbank RTOL di JakOne Mobile Kembali Normal
- Harga Pangan Hari Ini Cukup Baik, Mak-Mak Pasti Senang
- LPCK Catat Pra-Penjualan Rp 323 Miliar di Awal 2025, Andalkan Hunian Terjangkau
- Bank Raya Bukukan Laba Bersih Rp 16,92 Miliar, Ini Penopangnya
- Al Hidayat Samsu MPR Sebut Rakyat Butuh Perlindungan Nyata di Tengah Gejolak Tarif AS