Cueki Putusan Bawaslu, KPU Dinilai Tidak Salah

Cueki Putusan Bawaslu, KPU Dinilai Tidak Salah
Cueki Putusan Bawaslu, KPU Dinilai Tidak Salah
Terkait pernyataan bahwa sikap KPU tidak memberikan jawaban atas putusan Bawaslu dimaksud dalam batas waktu 3 hari, menurut Saldi, perlu ditanyakan apakah hal tersebut terjadi karena kesalahan KPU atau justru kesalahan Bawaslu.

“Karena saya melihat ada perbedaan frasa dari Bawaslu untuk menghindar. Putusan dibacakan atau dikeluarkan itu berbeda. Jadi perlu dicarikan kejelasan, apakah putusan baru dibacakan, atau langsung diserahkan. Dan lagi kalau KPU tidak melaksakan keputusan Bawaslu, ada ruang ke PTTUN,” katanya.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Sumatera Barat ini melihat persoalan hanya terletak pada beda tafsir. “Jadi karena itu saya kira berat jika persoalan dianggap pelanggaran kode etik. Itu gunanya pembentuk UU menyediakan lembaga peradilan untuk menguji itu,” katanya.

Sebagaimana diberitakan, Bawaslu akhirnya secara resmi mengadukan 7 komisioner KPU ke DKPP, Selasa (19/3), lalu. Menurut Ketua Bawaslu, Muhammad, langkah tersebut dilakukan karena menilai komisioner KPU telah melampaui batas etika. Dimana dalam melaksanakan tugasnya, tidak berpedoman pada azas kepastian hukum.

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Saldi Isra, menilai sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak melaksanakan keputusan Badan Pengawas Pemilu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News