Cueki Putusan Bawaslu, KPU Dinilai Tidak Salah

Cueki Putusan Bawaslu, KPU Dinilai Tidak Salah
Cueki Putusan Bawaslu, KPU Dinilai Tidak Salah
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Saldi Isra, menilai sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak melaksanakan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak dapat disalahkan. Karena dalam Pasal 259 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, terdapat dua frasa.

Frasa pertama menurut Saldi, menyatakan keputusan Bawaslu terkait penyelesaian sengketa Pemilu, bersifat final dan mengikat.

Namun di frasa kedua, keputusan Bawaslu terkait verifikasi parpol peserta Pemilu dan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR dan DPRD, dinyatakan terdapat upaya hukum lain yaitu lewat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) hingga Kasasi Mahkamah Agung (MA).

“Pemahaman saya, tidak keliru dan tidak salah KPU tidak melaksanakan. Dan kalau tidak melaksanakan juga dijamin Pasal 259 tersebut,” katanya dalam sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Jakarta, Rabu (10/4).

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Saldi Isra, menilai sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak melaksanakan keputusan Badan Pengawas Pemilu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News