Cuit, Cuit, Cuit, Petugas Gagalkan Pengiriman Ratusan Burung Berkicau Tanpa Dokumen
Jumat, 04 Desember 2020 – 21:01 WIB
Sementara itu, Suci selaku dokter hewan karantina yang bertugas menambahkan bahwa 715 burung tersebut disita saat akan turun dari KM. Dharma Rucitra VII yang berlayar dari Makassar ke Surabaya.
Keberhasilan penahanan ini berkat kerja sama dan koordinasi yang baik antara Karantina Pertanian Surabaya, Kepolisian Tanjung Perak, dan BKSDA Jawa Timur.
"Pemasukan burung ini jelas melanggar UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," ucapnya.
Berdasarkan pasal 88 dalam UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pelanggaran terhadap persyaratan karantina antararea bisa dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (antara/jpnn)
Mmakin berkembangnya penghobi burung berkicau di kota besar Indonesia termasuk Surabaya, menyebabkan tingginya permintaan burung tersebut.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Motif Pembunuhan Pencari Kepiting di Surabaya Gegara Sakit Hati, Polisi: Sudah Terencana
- Data Perolehan Suara Pilpres 2024 per Kecamatan di Surabaya, Lihat di Mana Paling Telak
- Plh Dirjen Bina Adwil Buka Rakornas Pemadam Kebakaran di Surabaya
- UMKM di Wisata Pecinan Kya Kya Surabaya Makin Berkembang Berkat Dukungan BRI
- Dugaan Kecurangan Pemilu 2024: Suara Prabowo 114, Diinput jadi 414
- Pertama Coblos