Cukai Rokok Ilegal Melonjak
Mayoritas Industri di Jatim dan Jateng
Jumat, 17 Agustus 2012 – 15:21 WIB

Cukai Rokok Ilegal Melonjak
Rahmat mengatakan, saat ini Ditjen Bea dan Cukai menggunakan strategi baru dalam penindakan kasus pelanggaran cukai rokok. Dia mengakui, cara lama dengan operasi langsung ke sentra industri kurang efektif karena seringkali berhadapan dengan masyarakat atau pekerja industri rokok, bahkan tidak jarang memicu situasi panas.
Nah, strategi baru yang digunakan adalah dengan melakukan operasi di jalur distribusi, misalnya di pelabuhan, sebelum rokok dikirim ke wilayah lain. Misalnya,karena rokok banyak dikirim ke Sumatera, petugas Bea dan Cukai memperketat pengawasan di Pelabuhan Merak, Banten.
"Kami cegat di Merak, kami perketat pengawasan. Jadi, produksinya memang kebanyakan di Jawa Timur atau Jawa Tengah, tapi penangkapan banyak dilakukan di Merak. Dari situ, baru kami teruskan ke produsennya. Banyak juga yang sudah divonis, penjara dan denda," katanya.
Menurut Rahmat, operasi pengawasan memang terus ditingkatkan dalam rangka optimalisasi pendapatan negara dari sektor cukai. Tahun ini, penerimaan cukai ditargetkan sebesar Rp 83,26 triliun yang berasal dari rokok, minuman mengangdung etil alcohol (MMEA), dan etil alcohol (EA). "Tapi, porsi terbesar tetap rokok, sampai 95 persen," ujarnya.
JAKARTA - Kepatuhan pelaku industri rokok dalam hal cukai perlu ditingkatkan. Ini terkait dengan pelanggaran cukai yang melonjak signifikan. Direktur
BERITA TERKAIT
- Nestle Dukung Pendidikan Nasional lewat Dancow Indonesia Cerdas
- Layanan Transfer Antarbank RTOL di JakOne Mobile Kembali Normal
- Harga Pangan Hari Ini Cukup Baik, Mak-Mak Pasti Senang
- LPCK Catat Pra-Penjualan Rp 323 Miliar di Awal 2025, Andalkan Hunian Terjangkau
- Bank Raya Bukukan Laba Bersih Rp 16,92 Miliar, Ini Penopangnya
- Al Hidayat Samsu MPR Sebut Rakyat Butuh Perlindungan Nyata di Tengah Gejolak Tarif AS