Cukai Tembakau, untuk Batasi Rokok
Rabu, 25 Februari 2009 – 17:59 WIB

Cukai Tembakau, untuk Batasi Rokok
Ditanya terkait masalah itu, Menkeu Sri Mulyani mengatakan bahwa harus ada pembedaan provinsi sebagai penghasil cukai tembakau dan penghasil tembakau. Dikatakannya, ketentuan dalam Pasal 66A ayat (1) itu sudah sesuai dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Tidak hanya masalah cukai, Sri Mulyani pun menjelaskan bahwa daerah-daerah seringkali meminta dana untuk kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan dari pemerintah pusat. Jaminan dana untuk kesejahteraan tersebut sebenarnya telah dialokasikan seluruhnya melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan telah sesuai konteks menurut standar nasional.
''Apabila pasal tersebut dibatalkan oleh MK, maka yang rugi justru adalah daerah,'' ungkap Sri Mulyani.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon, Andy Hadiyanto, saat dikonfirmasi JPNN di Jakarta, Rabu (25/2), menyatakan bahwa Provinsi NTB hanya ingin mendapatkan haknya, yakni 2% dari hasil cukai tembakau itu. ''Selama ini NTB berjasa besar terhadap negara melalui hasil tembakau, tapi tidak pernah menikmati hasil tersebut. Jadi, wajar saja kalau NTB menginginkannya demi kesejahteraan petani tembakau,'' katanya.
JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan , cukai l tembakau digunakan untuk membatasi frekuensi masyarakat dalam mengkonsumsi tembakau
BERITA TERKAIT
- Perkuat Budaya Keselamatan Berkelanjutan, KAI Raih Penghargaan di WISCA 2025
- Ketum HIPPI Jaksel Apresiasi Langkah Berani BI Perluas Ekspansi QRIS Lintas Negara
- Siap Tingkatkan Ekraf, Gempar Targetkan Sulut Jadi Pintu Gerbang Asia Pasifik
- Bank Mandiri Catat Transaksi Digital Makin Meningkat
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Kembali Merosot Tajam
- Harga Emas Antam Hari Ini 3 Mei Turun, Jadi Sebegini Per Gram