Cukong Beras Digebrak, Anggota Ombudsman Super Agresif?

Cukong Beras Digebrak, Anggota Ombudsman Super Agresif?
Ilustrasi beras. Foto: Radar Semarang/JPNN

Mengutip pernyataan Prof Tjipta Lesmana bahwa “tentu, Bareskrim Polri tidak bertindak sembrono. Mereka bertindak, antara lain, berdasarkan masukan dari Kementerian Pertanian, instansi pemerintah yang paling berwenang mengurus soal perberasan”.

Saya pun sepakat dengan apa yang disampaikan Prof. Tjipta Lesmana bahwa Ombudsman sekarang kadang terkesan bertindak super-agresif. Dalam "kasus" apartemen Meikarta, misalnya, tiba-tiba salah satu anggotanya bertemu dengan Direksi Lippo, bertanya kenapa Lippo sudah menjual unit-unit Meikarta, padahal belum mengantongi izin? Pertanyaan ini menurut saya bagus dan kritis.

Namun, setelah berdiskusi dengan pihak Lippo, Ombudsman seperti "disihir" dan justru berpihak kepada pihak pengemban. Ujung-ujungnya, anggota Ombudsman itu menawarkan jasa untuk membantu pengembang mendapatkan izin pembangunan dari instansi pemerintah daerah terkait.

Di berbagai pemberitaan, terkait kasus Apartemen Meikarta disebutkan bahwa Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih menyimpulkan pihak pengembang yakni Lippo Group telah melakukan transaksi jual beli di Meikarta. Alamsyah menilai, persoalan ini menyalahi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun yang mengharuskan adanya perizinan pembangunan rumah susun sebelum dipasarkan. Jika ini terus dilakukan, menurutnya, akan memiliki konsekuensi berupa sanksi administratif.

Alamsyah pun menyebutkan, dalam Pasal 43 di UU itu dijelaskan bahwa persyaratan jual beli di antaranya adalah kepemilikan IMB. Jika transaksi jual beli dilakukan sebelum semua izin itu beres, maka bisa berdampak pada sanksi pidana.

Namun, Direktur Komunikasi Lippo Group Danang Kemayan Jati membantah telah melakukan transaksi jual beli tersebut. Sejauh ini hanya booking fee atau uang tanda pemesanan dari konsumen. Uang tersebut tidak digunakan untuk kegiatan pembangunan, namun disimpan khusus di rekening berbeda dan sewaktu-waktu bisa dikembalikan ke konsumen. Booking fee itu normal dalam bisnis properti. Itu belum transaksi, masih pemesanan. Supaya antriannya tertib dan bisa dikembalikan.

Nah, kasus beras dan Apartemen Meikarta adalah contoh kasus mengindikasikan "bisa" ada "keuntungan" yang dipetik anggota Ombudsman dibalik ketajamannya menjalankan fungsi pengawasan. Saya bisa memaklumi mengkritik ke sana ke mari, asal jangan sampai ada "makelar" dibaliknya. Nilai kredibilitas Ombudsman semestinya untuk dijunjung tinggi. Namun, percayalah, tak lama masyarakat akan sadar sendiri.(***)


Perbincangan perberasan di Tanah Air tak pernah usai. Terlebih terkait penggerebekan gudang penggilingan beras modern milik PT Indo Beras Unggul di kawasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News