Culik Bayi, Vera Dituntut 5 Tahun Penjara
Kamis, 20 November 2014 – 06:26 WIB
Majelis hakim memutuskan untuk bermusyawarah terlebih dahulu sebelum akhirnya memutuskan hukuman terhadap Mira pada sidang putusan yang rencananya akan digelar pada Rabu (26/11) mendatang. "Majelis hakim akan bermusyawarah terlebih dahulu sebelum memutuskan hukuman," kata Budiman Sitorus. Selanjutnya, majelis hakim memutuskan menunda sidang.(she)
BATAM - Vera Adrianita yang menjadi terdakwa penculik bayi bernama Kayla dituntut lima tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Lelaki Tua Bertemu di Area Permakaman, Berduel, 1 Meninggal, Ini Motifnya
- Penembakan di Hotel Banyumas Gegara Uang Parkir Rp 15 Ribu
- Pembunuhan di Kampar Gempar, Korbannya PSK MiChat, Pengakuan Pelaku Bikin Geleng Kepala
- Pencuri Motor Beraksi di Kelapa Gading, Petugas Keamanan Ditembak
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat