Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
Kamis, 06 Maret 2025 – 04:11 WIB

Pengadilan Negeri Banjarmasin saat menggelar sidang perkara narkotika dengan terdakwa Amsyah Yadhi alias Yadi dengan barang bukti 30 kilogram sabu-sabu. (ANTARA/Firman)
Namun, sebelum pelaku bertemu orang yang akan menerima narkotika tersebut, dia keburu diringkus polisi. (antara/jpnn)
Diminta menyerahkan narkoba 30 kilogram sabu-sabu, Yadi malah dituntut hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol