Cuma Honorer di Bawah Tahun 2005 Diangkat CPNS

jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan hanya honorer dengan masa pengabdian terhitung sejak Januari 2005 hingga saat ini yang diangkat CPNS.
Menurut Wakil Ketua Baleg DPR RI Toto Daryanto, honorer yang bekerja per Januari 2005, statusnya selama ini belum jelas. Apalagi dengan adanya UU ASN yang memberikan batasan umur.
"Untuk mengakomodir honorer itulah perlu dibuatkan payung hukumnya dengan cara merevisi UU ASN. Namun, revisi ini bukan untuk honorer yang diangkat di atas tahun 2005, karena itu melanggar aturan," terang Toto kepada JPNN, Senin (29/1).
Dia menyebutkan, walaupun sudah ada larangan kepala daerah mengangkat honorer (terakhir tahun 2005), fakta di lapangan banyak yang melanggar. Akibatnya jumlah honorer membeludak.
"Kesepakatan Baleg dengan pemerintah yang akan diakomodir dalam revisi UU ASN hanya honorer yang diangkat maksimal Januari-Februari 2005 dan masih mengabdi sampai saat ini. Di luar itu tidak masuk," tegasnya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyadari akan bermunculan pabrik-pabrik surat pengangkatan palsu. Itu sebabnya database yang ada pada pemerintah harus dilempar ke publik untuk diuji kebenarannya.
"Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan DPR. Honorer juga harus memantau ini agar tahu mana honorer bodong," tandasnya. (esy/jpnn)
Walaupun sudah ada larangan kepala daerah mengangkat honorer (terakhir tahun 2005), fakta di lapangan banyak yang melanggar.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun