Cuma Honorer yang Digaji dari Akun 51 Bisa Masuk Aplikasi Pendataan, Selebihnya?
Kamis, 18 Agustus 2022 – 15:03 WIB

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan soal pendataan honorer. Ilustrasi Foto mesya/jpnn
"Jadi, bisa dilihat dari mata anggarannya. Kalau masuk dalam akun 51 berarti bisa masuk pendataan tenaga non-ASN," tegasnya.
Sebaliknya, sambung Suharmen, bila gaji honorer dibayar dari akun 52 dan 53, maka tidak bisa masuk pendataan.
Suharmen menjelaskan hal ini masalah mekanisme pembayaran saja. Namun, soal pertanggungjawaban anggarannya berdasarkan akun standar yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Masalah anggaran ini menjadi polemik di kalangan honorer, karena ternyata banyak di antara mereka yang hanya digaji dari pos belanja barang jasa, dana BOS, dan Komite Sekolah. (esy/jpnn)
Honorer yang gajinya dibayar dari akun 51 bisa masuk aplikasi pendataan. Selebihnya bagaimana? Simak penjelasan BKN ini.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Banyak NIP CPNS & PPPK 2024 Terbit, SK Malah Minim, BKN Siapkan Fitur Baru
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi