Cuma Honorer yang Digaji dari Akun 51 Bisa Masuk Aplikasi Pendataan, Selebihnya?

Cuma Honorer yang Digaji dari Akun 51 Bisa Masuk Aplikasi Pendataan, Selebihnya?
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan soal pendataan honorer. Ilustrasi Foto mesya/jpnn

"Jadi, bisa dilihat dari mata anggarannya. Kalau masuk dalam akun 51 berarti bisa masuk pendataan tenaga non-ASN," tegasnya.

Sebaliknya, sambung Suharmen, bila gaji honorer dibayar dari akun 52 dan 53, maka tidak bisa masuk pendataan.

Suharmen menjelaskan hal ini masalah mekanisme pembayaran saja. Namun, soal pertanggungjawaban anggarannya berdasarkan akun standar yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Masalah anggaran ini menjadi polemik di kalangan honorer, karena ternyata banyak di antara mereka yang hanya digaji dari pos belanja barang jasa, dana BOS, dan Komite Sekolah. (esy/jpnn)

Honorer yang gajinya dibayar dari akun 51 bisa masuk aplikasi pendataan. Selebihnya bagaimana? Simak penjelasan BKN ini.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News