Cuma Honorer yang Digaji dari Akun 51 Bisa Masuk Aplikasi Pendataan, Selebihnya?
Kamis, 18 Agustus 2022 – 15:03 WIB
"Jadi, bisa dilihat dari mata anggarannya. Kalau masuk dalam akun 51 berarti bisa masuk pendataan tenaga non-ASN," tegasnya.
Sebaliknya, sambung Suharmen, bila gaji honorer dibayar dari akun 52 dan 53, maka tidak bisa masuk pendataan.
Suharmen menjelaskan hal ini masalah mekanisme pembayaran saja. Namun, soal pertanggungjawaban anggarannya berdasarkan akun standar yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Masalah anggaran ini menjadi polemik di kalangan honorer, karena ternyata banyak di antara mereka yang hanya digaji dari pos belanja barang jasa, dana BOS, dan Komite Sekolah. (esy/jpnn)
Honorer yang gajinya dibayar dari akun 51 bisa masuk aplikasi pendataan. Selebihnya bagaimana? Simak penjelasan BKN ini.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap
- Lulusan SMA Berpeluang Besar di Seleksi CPNS 2024 & PPPK, BKN Beri Penjelasan
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi