Cuma Honorer yang Digaji dari Akun 51 Bisa Masuk Aplikasi Pendataan, Selebihnya?
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyelesaikan aplikasi pendataan honorer secara nasional.
Aplikasi itu akan diluncurkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan BKN dalam waktu dekat.
Namun, sembari itu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah bisa melakukan pendataan honorer.
"BKD sudah bisa melakukan pendataan secara paralel sampai sistem pendataan di launching," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen kepada JPNN.com, Kamis (18/8).
Dia juga mengingatkan BKD untuk berpatokan pada SE MenPAN-RB Nomor B/I5II/M SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli. Dalam surat edaran tersebut salah satu hal krusial yang diatur adalah syarat sumber gaji honorer.
Honorer yang didata adalah yang sumber gajinya berasal dari APBN/APBD, bukan pos anggaran belanja barang dan jasa. Artinya, pembayarannya dilakukan melalui komponen belanja pegawai langsung.
Suharmen menjelaskan kalau berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK), maka mata anggaran kegiatan (MAK) dicatat dalam akun 51.
Sementara, untuk belanja barang dan jasa dicatat dalam akun 52, sedangkan belanja modal pada akun 53.
Honorer yang gajinya dibayar dari akun 51 bisa masuk aplikasi pendataan. Selebihnya bagaimana? Simak penjelasan BKN ini.
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya
- 5 Berita Terpopuler: Penting! Info Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Jadwalnya Juga Sudah Keluar
- Menteri Anas Tegaskan Seleksi CASN 2024 tidak Mungkin Ditunda
- Pendaftaran CPNS 2024 Dimulai Bulan Ini, 8 Instansi Buka 3.445 Formasi, PPPK?
- Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Diumumkan Setelah Ombudsman Minta Penundaan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun