Cuma Honorer yang Digaji dari Akun 51 Bisa Masuk Aplikasi Pendataan, Selebihnya?

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyelesaikan aplikasi pendataan honorer secara nasional.
Aplikasi itu akan diluncurkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan BKN dalam waktu dekat.
Namun, sembari itu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah bisa melakukan pendataan honorer.
"BKD sudah bisa melakukan pendataan secara paralel sampai sistem pendataan di launching," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen kepada JPNN.com, Kamis (18/8).
Dia juga mengingatkan BKD untuk berpatokan pada SE MenPAN-RB Nomor B/I5II/M SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli. Dalam surat edaran tersebut salah satu hal krusial yang diatur adalah syarat sumber gaji honorer.
Honorer yang didata adalah yang sumber gajinya berasal dari APBN/APBD, bukan pos anggaran belanja barang dan jasa. Artinya, pembayarannya dilakukan melalui komponen belanja pegawai langsung.
Suharmen menjelaskan kalau berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK), maka mata anggaran kegiatan (MAK) dicatat dalam akun 51.
Sementara, untuk belanja barang dan jasa dicatat dalam akun 52, sedangkan belanja modal pada akun 53.
Honorer yang gajinya dibayar dari akun 51 bisa masuk aplikasi pendataan. Selebihnya bagaimana? Simak penjelasan BKN ini.
- Banyak NIP CPNS & PPPK 2024 Terbit, SK Malah Minim, BKN Siapkan Fitur Baru
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi