Cuma Karena Ini, 6 Kades Dipidana dan Denda Hingga Rp 6 Juta
jpnn.com, KARAWANG - Enam Kepala Desa (Kades) harus menerima nasib menjadi tersangka hanya karena diduga ikut berkampanye saat berfoto bersama salah satu Calon Gubernur Jawa Barat (Cagub Jabar) Deddy Mizwar di Karawang, Jawa Barat.
Imbasnya, keenam Kades tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.
Koordinator dan Pembina Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) AKP Maradona Armin Mapaseng, bahwa keenam Kades tersebut terbukti ikut berkampanye dengan salah satu Cagub Dedi Mizwar dan jarinya menunjukkan angka empat saat berfoto bersama.
Sehingga keenam Kades bisa dikenakan pelanggaran atas Pasal 71 (1) jo 188 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Melalui pasal tersebut, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. (jar)
6 Kades harus menerima nasib menjadi tersangka hanya karena diduga ikut berkampanye saat berfoto bersama Cagub Jawa Barat Deddy Mizwar di Karawang.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Pantau Pemilu 2024, Komnas HAM Ungkap Persekongkolan 12 Kades di Sidoarjo
- Pj Gubernur Agus Fatoni Gandeng Apdesi Sukseskan Program Prioritas Pemprov Sumsel
- Kades dan Sekdes di Kampar Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah Tol Pekanbaru-Rengat
- Gufron Sebut Temuan Kecurangan Pemilu Terbanyak Ternyata di Jakarta
- Kades di Serang Ini Pegang Poster Prabowo-Gibran Sambil Pose Dua Jari, Lihat
- Ini Tampang Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Karawang