Cuma Kendaraan dengan Nomor Polisi BA yang Boleh Masuk Pasar

Cuma Kendaraan dengan Nomor Polisi BA yang Boleh Masuk Pasar
Sekko Padang Panjang Sonny Budaya Putra bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 meninjau Pasat Pusat. Foto: Diskominfo - Padang Ekspres

jpnn.com, PADANG PANJANG - Pemerintah Kota Padang Panjang Provinsi Sumatera Barat memperketat aturan di kawasan Pasar Pusat Kota Serambi Mekah itu.

Sekretaris Kota Padang Panjang Sonny Budaya Putra bersama Tim Satuan Gugus Tugas Covid-19 sejak H-1 Hari Raya Idulfitri, mulai merealisasikan aturan itu.

Pintu masuk pasar tersebut diperketat.

“Bagi masyarakat yang masuk pasar tidak mengenakan masker, maka disuruh putar balik.

Sedangkan bagi yang berboncengan, penumpangnya diturunkan di tempat. Kendaraan roda empat isinya tidak boleh lebih dari 50 persen,” kata Sonny.

Dia menambahkan, mobil atau kendaraan dengan pelat nomor polisi luar Sumbar (non-BA) tidak dibenarkan memasuki kawasan Pasar Pusat Padang Panjang.

“Kecuali yang bersangkutan bisa menunjukan identitas ber-KTP Padang Panjang,” imbuhnya.

Dalam penertiban Sabtu (23/5) lalu, tim meninjau titik akses masuk ke pasar, dan melihat kondisi jual beli di dalam pasar dari lantai 1 hingga 3. (rel/esg)

Mobil atau kendaraan yang bukan dengan nomor polisi BA tidak dibenarkan memasuki kawasan pasar, kecuali..


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News