Curahan Hati Yanti, Pedagang yang Pisangnya Dibanting Kadis Perdagangan Kota Padang
jpnn.com, PADANG - Kepala Dinas (Kadis) Perdangangan Kota Padang Sumatera Barat, Endrizal menjadi pembicaraan publik, usai aksinya mengamuk di Pasar Raya Padang, Minggu (30/7) siang, viral di media sosial. Dagangan pedagang menjadi korban, pisang dan pepaya dibanting.
Endrizal melempar barang dagangan milik pedagang buah bernama Yanti. Bukannya marah, Yanti malah mengaku kesalahannya.
Yanti mengatakan, tidak seharusnya dia meletakkan barang dagangannya di bibir jalan, sehingga mengganggu kelancaran laju kendaraan di kawasan Blok III Pasar Raya.
Dia menceritakan, sebelum dagangannya disenggol, Yanti meminta sopir Kadis Endrizal menggeser mobilnya agar dagangan yang dipajang tidak terlindas oleh ban kendaraan. Namun akhirnya kena juga. "Saya khilaf. langsung bilang kepada orang yang mengendarai mobil itu untuk menggeser mobilnya. Karena dagangan saya kesenggol, tentu emosi saya naik dan saya memukul mobil tersebut dengan tangan saya," ujar Yanti, Senin (31/7).
Yanti mengaku, dagangannya seperti pisang dan pepaya yang rusak akibat kemarahan Pak Kadis itu, dia modali sekitar Rp 2 juta. Masih tersisa harapan Yanti, agar kerugiannya itu bisa diganti.
Meski demikian, dia tetap mengaku khilaf. "Usai kejadian saya tetap berjualan dari sisa buah-buah yang masih layak dijual. Saya khilaf tentunya bapak (Kadis) itu mungkin khilaf juga, jadi tidak ada persoalan lagi, karena sudah saling memaafkan," tandas Yanti. (fb humas kota padang/infosumbar/adk/jpnn)
Kepala Dinas (Kadis) Perdangangan Kota Padang Sumatera Barat, Endrizal menjadi pembicaraan publik, usai aksinya mengamuk di Pasar Raya Padang, Minggu
Redaktur & Reporter : Adek
- Terdampar di Perairan Kupang, 6 WN China Diperiksa Polda NTT
- Info Terkini dari Polisi soal Kecelakaan Kerja di PT San Xiong Steel Indonesia
- NIP PPPK 2023 Sudah 100%, Penyerahan Harus di Akhir Bulan, Terungkap Alasannya
- Banjir di OKU, Kapolda Sumsel Kirim Bantuan untuk Masyarakat
- 57 Prajurit dari Yonif 754 Pemukul Cepat Lintas Medan Bergerak ke Markas KKB
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat