Curhat di Depan Hakim, Mata Ariel Berkaca-kaca
Buat Sendiri Nota Pembelaan Tiga Lembar
Jumat, 14 Januari 2011 – 06:32 WIB
Menurut Boy, kliennya hanyalah korban kebrutalan akibat pelanggaran hak-hak privasi. "Kami harap Majelis Hakim mau membebaskan Ariel yang sudah lama mejadi korban kebrutalan akibat pelanggaran hak-hak privasi," katanya.
Baca Juga:
Menurut Boy tidak ada satu pun saksi atau alat bukti yang membuktikan bahwa kliennya membantu dalam hal penyebaran video porno tersebut. "Selama persidangan berlangsung, tidak pernah ada saksi atau alat bukti yang menyatakan bahwa Ariel turut serta dalam membantu penyebaran video porno tersebut sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum. Oleh karena itu, kami memohon agar Majelis Hakim membebaskan Ariel," paparnya.
Sementara, Tim Kuasa Hukum Ariel, OC Kaligis, mengaku optimistis kliennya bisa divonis bebas oleh Majelis Hakim. "Saya optimistis, klien saya bisa divonis bebas," ujarnya singkat sebelum persidangan dimulai.
Ditempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusmato, menyatakan siap untuk memberikan semua jawaban dalam sidang yang akan digelar pada tanggal 17 Januari 2010. "Kita siap memberikan jawaban atas nota pembelaan dari kuasa hukum Ariel Peterpan pada persidangan nanti," pungkasnya.
BANDUNG – Sidang lanjutan kasus video mesum Ariel Peterpan dengan agenda pembacaan pembelaan, benar-benar dimanfaatkan sang terdakwa Ariel
BERITA TERKAIT
- UKT Mahal, Sekjen DPP GMNI Merespons, Singgung Indonesia Emas 2045
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi