Curhat Pengurus HTI soal Pembubaran dan Ambisi Selamatkan Indonesia
jpnn.com, PONTIANAK - Humas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kalimantan Barat Wandra Irvandi mengatakan, organisasinya sudah berbadan hukum.
Karena itu, dia menyayangkan rencana pemerintah membubarkan HTI.
“HTI telah melaksanakan aktivitas dakwah di negeri ini selama lebih dari 25 tahun secara legal, tertib, damai, dan praktis dikatakan tidak pernah menimbulkan persoalan hukum,” ungkap Wandra kepada Rakyat Kalbar, Senin (8/5).
Menurutnya, wacana pemerintah membubarkan HTI menimbulkan tanda tanya besar.
“Apa yang dipersangkakan kepada kami, karena kami tidak pernah diundang untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, seharusnya ada tahapan sebelum pembubaran.
Mulai peringatan satu hingga tiga sesuai undang-undang.
“Jangankan ketiga, peringatan kesatu pun kami tidak pernah (terima),” imbuhnya.
Humas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kalimantan Barat Wandra Irvandi mengatakan, organisasinya sudah berbadan hukum.
- KMP Bukit Raya Terbakar, Satu Kru Kapal Dilarikan ke RS Antonius Pontianak
- Sepekan, Polisi Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Wanita di Kubu Raya Kalbar, Motifnya
- Wanita di Kapuas Hulu Tewas dengan Sejumlah Luka Tembak, Motifnya
- HTI Ternyata Belum Tumbang, Ini Pengakuan Mantan Anggotanya
- Lewat Terminal Kijing, Pelindo Turut Membangun Kalimantan Barat
- Mayat Bayi Terbungkus Handuk dan Plastik Ditemukan di Melawi Kalbar